4. - Apa yang anda ketahui tentang manusia
& keadilan?
- Dalam mewujudkan keadilan sosial,
sikap-sikap apa saja yang perlu di pupuk?
- Jelaskan tentang berbagai macam
keadilan?
JAWAB
Manusia dan keadilan yaitu kelayakan
dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
A. Sikap - sikap yang perlu di pupuk yaitu :
1) perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras.
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
B. Macam - macam keadilan :
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
A. Sikap - sikap yang perlu di pupuk yaitu :
1) perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras.
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
B. Macam - macam keadilan :
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar